Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Jadi Tersangka, Begini Respons Plt Ketua Haka Astana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Jogja Irjen (Purn) Haka Astana angkat bicara terkait penangkapan terhadap salah satu mantan pengurus PMI Kota Jogja periode 2016-2021 oleh Kejaksaan. Penetapan tersangka penghilangan barang bukti itu merupakan buntut dari gunung es persoalan yang membelit PMI Kota Jogja, mulai dari ketiadaan laporan keuangan hingga tersisanya hutang ke vendor mencapai miliaran.
Terbongkarnya kasus itu berawal ketika PMI Kota Jogja akan melakukan pergantian pengurus di mana Heroe Poerwadi yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Jogja terpilih sebagai ketua periode 2021-2026. Akan tetapi dalam perkembangannya PMI DIY belum bisa melantik kepengurusan baru sebelum adanya audit keuangan secara menyeluruh.
Advertisement
BACA JUGA : Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Ditangkap Kejaksaan, Musnahkan Dokumen Dugaan Korupsi
Sejalan dengan itu, Heroe Poerwadi mengundurkan diri karena melihat adanya sejumlah persoalan yang masih membelit PMI Kota Jogja. "Pak Heroe waktu itu sempat memberikan Plh kepada beberapa orang yang ada di sini [PMI Kota Jogja] dan dalam perjalanannya karena melihat beberapa masalah salah satunya masih ada utang ke vendor Rp7 miliar ketika itu, beliau mengundurkan diri. Kami PMI DIY menggelar rapat pleno dan menerima pengunduran diri itu. Kemudian Ketua PMI DIY [Gusti Prabu] menunjuk saya sebagai Plt untuk sementara mengurusi PMI Kota Jogja," kata Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Jogja Irjen (Purn) Haka Astana kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Mantan Kapolda DIY ini menegaskan waktu itu ia duduk sebagai Wakil Ketua PMI DIY, adapun kesediaannya menjalankan tugas sebagai Plt Ketua PMI Kota Jogja semata-mata hanya menjalankan tugas kemanusiaan. Dalam perjalanannya, Kejari Kota Jogja mengendus adanya dugaan penyimpangan di PMI Kota Jogja dan mulai melakukan penyelidikan.
"Penyidik datang ke sini menemui saya, kan tidak pas kalau menghalangi, karena saya dulu juga pernah bertugas sebagai aparat penegak hukum, ya saya sampaikan apa adanya," ucapnya.
BACA JUGA : Belum Miliki Ketua Definitif, Layanan di PMI Kota Jogja Tetap Berjalan 24 Jam
Haka enggan menjelaskan secara detail materi penyelidikan, akan tetapi ia membenarkan bahwa ada staf PMI Kota Jogja yang diperintah untuk memanggil pihak ketiga guna menghancurkan dokumen laporan keuangan periode 2016-2021.
"Ada sembilan staf yang diperintah [untuk mengeluarkan dokumen] itu, 7 masih di sini dan dua resign, saya tidak tahu latar belakangnya, tetapi kita serahkan ke penyidik kejaksaan untuk mengungkap, itu ranahnya penyidik, cuma kronologisnya secara umum seperti itu," ujar Haka.
Haka mengungkap sampai saat ini Kantor Akuntan Publik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa melakukan audit karena memang dokumennya dimusnahkan. Ia pun sempat kesulitan melacak sejumlah rekening yang selama ini digunakan PMI Kota Jogja dan hanya menemukan satu rekening berisi sekitar Rp120 juta. "Tetapi atas saran BPKP kami diminta jangan membayar dulu utang-utang tersebut agar memudahkan penghitungan audit," ujarnya.
Di era kepemimpinannya selama menjadi Plt, telah membeli alat pengolah darah senil Rp1 miliar meski dengan kredit. Kebijakan itu diambil karena kondisi alat pengolah darah sudah sangat usang di era kepengurusan sebelumnya. Ketidaknormalan alat tersebut bisa berdampak buruk pada kualitas darah yang didistribusikan ke masyarakat.
"Meski pun dengan kredit, karena ini penting, sampai akhirnya saat ini PMI Kota Jogja bisa mensuplai darah ke kabupaten dan kota lain yang membutuhkan, karena alatnya baru dan sudah normal," ujarnya.
Dimusnahkan
ejaksaan Negeri Kota Jogja menangkap dan menetapkan tersangka mantan pengurus PMI Kota Jogja berinisial MT atas dugaan memusnahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di tubuh organisasi tersebut era 2016-2021. MT yang sebelumnya menjadi Plh Ketua PMI Jogja ditangkap penyidik Kejari Kota Jogja dan ditetapkan tersangka pada Kamis (15/2/2024).
Kepastian kabar penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung melalui rilis tertulis yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan pada Jumat (16/2/2024). MT berusaha menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja menghancurkan dokumen beragam laporan keuangan periode 2016-2021 dengan mencacah dan diolah menjadi bubur kertas.
"Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di LP Kelas II A Jogja," kata Herwatan dalam rilisnya.
BACA JUGA : Berikut Daftar Stok Darah dan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY
Tersangka MT selaku Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Jogja perideoa 2021-2026 memerintahkan staf untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari penyimpanan dokumen pada 20 Nopember 2021 dan 7 Juni 2022 untuk dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement